A. Latar Belakang Pendidikan
Kewarganegaraan
Mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan tidak sampai di
waktu sekolah saja, tetapi di perguruan tinggi pun kita wajib mempelajari
pendidikan kewarganegaraan kembali. Karena melalui pendidikan
kewarganegaraan kita dapa mengetahui serta menyadari semangat para
pejuang-pejuang bangsa terdahulu dalam memperoleh kemerdekaan dengan begitu
sulitnya hingga titik darah pengahabisan dalam memeperjuangkannya.
Begitu banyak sekali manfaat yang bisa kita pdapatakn
dari pendidikan kewarganegaraan seperti etika, moral, norma dan masih banyak lagi
yang bisa kita pelajari. Dewasa ini Banyak sekali kalangan-kalangan yang tidak
dapat memahami betapa pentingnya pendidikan kewarganegaraan, contoh nyatanya
terlihat dalam diri mahasiswa yang sering kali bentrok pada saat berdemonstrasi
dengan para aparat hukum. Padahal mengaku seorang mahasiswa yang berpengetahuan
dan berakhlak tinggi, namun berperilaku seperti tidak mencerminkan seorang
mahasiswa semana mestinya. Dari kejadiaan ini kita dapat menyimpulkan bahwa
masih banyak masyarakat yang belum mengetahui betapa pentingnya pendidikan
kewarganegaraan itu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
B. Landasan Hukum Pendidikan
Kewarganegaraan
Landasan hukum dalam pendidikan kewarganegaraan di
Indonesia dijelaskan dalam sebagai berikut yaitu :
1.
Pertama tertuang dalam UUD 1945
a.
Pembukaan UUD 1945 : Alinea kedua dan keempat (
meliputi cita-cita, tujuan, aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaan).
b.
Pasal 27 ayat
1
: Kesamaan kedudukan warga negara didalam hukum dan pemerintahan.
c.
Pasal 27 ayat
3
: Hak dan kewajiban warga negara dalam upaya warga negara.
d.
Pasal 30 ayat
1
: Hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e.
Pasal 31 ayat
1
: Hak warga Negara mendapatkan pendidikan.
2.
UU nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
3.
Surat Keputusan Dirjen DIKTI Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang rambu-rambu
pelaksanaan kelompok pengembangan kepribadian dan perguruan tinggi.
C. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Ada beberapa tujuan dalam pendidikan kewarganegaraan,
yang meliputi beberapa hal yaitu:
1. Supaya
mahasiswa dapat saling menghargai dan menghormati antar sesama baik yang
berbeda agama, ras, ataupun suku.
2. Supaya
mahasiswa dapat menguasai permasalahan yang ada di bidang politik, hukum,
ataupun HAM.
3. Supaya
mahasiswa dapat memiliki sikap tenggang rasa, saling menghormati, dan cinta
terhadap tanah air sendiri yaitu Republik Indonesia.
4. Supaya
mahasiswa dalam menghadapi suatu masalah dapat berpikir jernih, memikirkan
dampak jangka panjangnya dan kritis.
5. Supaya
mahasiswa menjadi warga Negara yang baik dan mampu menjaga persatuan dan
kesatuan bangsa agar selalun tetap utuh selamanya.
D. Pengertian Bangsa dan Negara
Berdasarkan pengetahuan banyak sekali para ahli yang
memberikan pendapatnya mengenai pengertian Bangsa dan Negara , diantaranya
adalah sebagai berikut:
*Pengertian
Bangsa :
1.
Menurut Hans Khon
Bangsa
adalah hasil dari tenaga hidup manusia dalam sejarah.
2.
Menurut Ernest Renan
Bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari
dua hal, yaitu rakyat yang harus bersama-sama menjalankan satu riwayat, dan
rakyat yang kemudian harus mempunyai kemauan untuk menjadi satu.
3.
Menurut Otto Bauer
Bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai kesamaan
karakter.
4.
Menurut F. Ratzel
Bangsa adalah kelompok yang terbentuk karena adanya
hasrat bersatu. Hasrat tersebut timbul karena adanya rasa kesatuan antar
manusia dan tempat tinggalnya.
5.
Menurut Jacobsen dan Lipman
Bangsa adalah suatu kesatuan budaya (cultural unity) dan
kesatuan politik (political unity).
6.
Menurut Anthony D.Smith
Bangsa adalah suatu komunitas manusia yang memiliki nama,
menguasai suatu tanah air, memiliki mitos-mitos dan sejarah bersama, budaya
publik bersama, perekonomian tunggal, dan hak serta kewajiban bersama bagi
semua anggotanya.
7.
Menurut Benedict Anderson
Bangsa adalah suatu komunitas politik yang terbayang
dalam wilayah yang jelas batasnya dan berdaulat.
*Pengertian
Negara :
1.
Menurut George Jellink
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok
manusia yang mendiami wilayah tertentu.
2.
Menurut G.W.F Hegel
Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai
sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
3.
Menurut Mr. Kranenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena adanya
kehendak dari suatu golongan atau bangsa.
4.
Menurut Karl Marx
Negara adalah alat kelas yang berkuasa untuk menindas
atau mengeksploitasi kelas yang lain.
5.
Menurut Logeman
Negara adalah organisasi kemasyarakatan yang mempunyai
tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
Organisasi itu adalah ikatan-ikatan fungsi atau lapangan-lapangan kerja tetap.
6.
Menurut Roger. F. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau
mengendalikan persoalan bersama atas nama rakyat.
7.
Menurut Aristoteles
Negara adalah persekutuan dari keluarga dan desa untuk
mencapai kehidupan yang sebaik–baiknya.
E.
Hak dan kewajiban warga Negara
Menurut Prof. Dr. Notonegoro pengertian Hak adalah kuasa
untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan
terus menerus oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain
manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Sedangkan kewajiban berasal dari kata wajib. Menurut Prof. Dr. Notonegoro wajib
adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan
melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada
prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan yang harus
dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contoh
daripada hak warga Negara yaitu :
1. Kita
sebagai warga Negara yang berdemokrasi bebas mengeluarkan aspirasi dan
pendapat.
2. Mendapatkan
pekerjaan yang layak agar masyarakat dapat memenuhi kebutuhan hidup
sehari-hari.
3. Memperoleh
pendidikan yang bermutu agar rakyat Indonesia menjadi cerdas dan
berintelektual.
4. Kita
sebagai warga Negara mendapatkan perlindungan hukum agar tidak terjadi tindak
kekerasan.
Sedangkan
Contoh dari kewajiban warga Negara adalah:
1. Kita
sebagai warga Negara harus mempertahankan kedaulatan dan bela Negara dari
serangan musuh yang dapat menghancurkan Negara.
2. Kita
sebagai warga Negara harus menghargai hak orang lain.
3. Kita
sebagai warga Negara harus wajib membayar pajak untuk memperlancar pembangunan.
4. Kita
sebagai warga Negara harus mematuhi peraturan lalu lintas agar bisa tertib dan
aman saat mengendarai kendaraan.
5. Kita
sebagai warga Negara harus membantu korban bencana di Negara kita sendiri.
6. Wajib
belajar agar menjadi warga Negara Indonesia yang cerdas.
Sumber
: Pendidikan Kewarganegaraan Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama Jakarta 2005
Tidak ada komentar:
Posting Komentar