"curahan hati sang kekasih"

"kasih kau telah pergi tinggalkan diriku.. kini ku sendiri menjalani hidup tanpa dirimu kemana kah kau pergi ... diriku di sini menanati saat kedatngan mu kembali.. hidup ini tak berarti tanpa dirimu,hampa rasanya .. tak kan ada lagi canda tawa mu .... "di setiap senyuman manis wajah mu... kembailah kasih ku.... kan ku peluk dirimu dengan kehangatan... cinta dan kasih sayang ku pada mu..

Senin, 24 Juni 2013

Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan, Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan, Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan, Pengertian Bangsa dan Negara, dan Hak dan kewajiban warga Negara


 

A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan tidak sampai di waktu sekolah saja, tetapi di perguruan tinggi pun kita wajib mempelajari pendidikan kewarganegaraan kembali. Karena  melalui pendidikan kewarganegaraan kita dapa mengetahui serta menyadari semangat para pejuang-pejuang bangsa terdahulu dalam memperoleh kemerdekaan dengan begitu sulitnya hingga titik darah pengahabisan dalam memeperjuangkannya.
Begitu banyak sekali manfaat yang bisa kita pdapatakn dari pendidikan kewarganegaraan seperti etika, moral, norma dan masih banyak lagi yang bisa kita pelajari. Dewasa ini Banyak sekali kalangan-kalangan yang tidak dapat memahami betapa pentingnya pendidikan kewarganegaraan, contoh nyatanya terlihat dalam diri mahasiswa yang sering kali bentrok pada saat berdemonstrasi dengan para aparat hukum. Padahal mengaku seorang mahasiswa yang berpengetahuan dan berakhlak tinggi, namun berperilaku seperti tidak mencerminkan seorang mahasiswa semana mestinya. Dari kejadiaan ini kita dapat menyimpulkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum mengetahui betapa pentingnya pendidikan kewarganegaraan itu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
B. Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
Landasan hukum dalam pendidikan kewarganegaraan di Indonesia dijelaskan dalam sebagai berikut yaitu :
1. Pertama tertuang dalam UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945      : Alinea kedua dan keempat ( meliputi cita-cita, tujuan, aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaan).
b. Pasal 27 ayat 1                    : Kesamaan kedudukan warga negara didalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 ayat 3                    : Hak dan kewajiban warga negara dalam upaya warga negara.
d. Pasal 30 ayat 1                    : Hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 ayat 1                    : Hak warga Negara mendapatkan pendidikan.
2. UU nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
3. Surat Keputusan Dirjen DIKTI Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang rambu-rambu pelaksanaan kelompok pengembangan kepribadian dan perguruan tinggi.
C. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Ada beberapa tujuan dalam pendidikan kewarganegaraan, yang meliputi beberapa hal yaitu:
1.      Supaya mahasiswa dapat saling menghargai dan menghormati antar sesama baik yang berbeda agama, ras, ataupun suku.
2.      Supaya mahasiswa dapat menguasai permasalahan yang ada di bidang politik, hukum, ataupun HAM.
3.      Supaya mahasiswa dapat memiliki sikap tenggang rasa, saling menghormati, dan cinta terhadap tanah air sendiri yaitu Republik Indonesia.
4.      Supaya mahasiswa dalam menghadapi suatu masalah dapat berpikir jernih, memikirkan dampak jangka panjangnya dan kritis.
5.      Supaya mahasiswa menjadi warga Negara yang baik dan mampu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa agar selalun tetap utuh selamanya.

D. Pengertian Bangsa dan Negara
Berdasarkan pengetahuan banyak sekali para ahli yang memberikan pendapatnya mengenai pengertian Bangsa dan Negara , diantaranya adalah sebagai berikut:
*Pengertian Bangsa :
1. Menurut Hans Khon
Bangsa adalah hasil dari tenaga hidup manusia dalam sejarah.


2. Menurut Ernest Renan
Bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari dua hal, yaitu rakyat yang harus bersama-sama menjalankan satu riwayat, dan rakyat yang kemudian harus mempunyai kemauan untuk menjadi satu.
3. Menurut Otto Bauer
Bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakter.
4. Menurut F. Ratzel
Bangsa adalah kelompok yang terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat tersebut timbul karena adanya rasa kesatuan antar manusia dan tempat tinggalnya.
5. Menurut Jacobsen dan Lipman
Bangsa adalah suatu kesatuan budaya (cultural unity) dan kesatuan politik (political unity).
6. Menurut Anthony D.Smith
Bangsa adalah suatu komunitas manusia yang memiliki nama, menguasai suatu tanah air, memiliki mitos-mitos dan sejarah bersama, budaya publik bersama, perekonomian tunggal, dan hak serta kewajiban bersama bagi semua anggotanya.
7. Menurut Benedict Anderson
Bangsa adalah suatu komunitas politik yang terbayang dalam wilayah yang jelas batasnya dan berdaulat.
*Pengertian Negara :
1. Menurut George Jellink
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
2. Menurut G.W.F Hegel
Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
3. Menurut Mr. Kranenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena adanya kehendak dari suatu golongan atau bangsa.
4. Menurut Karl Marx
Negara adalah alat kelas yang berkuasa untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain.
5. Menurut Logeman
Negara adalah organisasi kemasyarakatan yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya. Organisasi itu adalah ikatan-ikatan fungsi atau lapangan-lapangan kerja tetap.
6. Menurut Roger. F. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama rakyat.
7. Menurut Aristoteles
Negara adalah persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik–baiknya.
E. Hak dan kewajiban warga Negara
Menurut Prof. Dr. Notonegoro pengertian Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan terus menerus oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Sedangkan kewajiban berasal dari kata wajib. Menurut Prof. Dr. Notonegoro wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contoh daripada hak warga Negara yaitu :
1.      Kita sebagai warga Negara yang berdemokrasi bebas mengeluarkan aspirasi dan pendapat.
2.      Mendapatkan pekerjaan yang layak agar masyarakat dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
3.      Memperoleh pendidikan yang bermutu agar rakyat Indonesia menjadi cerdas dan berintelektual.
4.      Kita sebagai warga Negara mendapatkan perlindungan hukum agar tidak terjadi tindak kekerasan.
Sedangkan Contoh dari kewajiban warga Negara adalah:
1.      Kita sebagai warga Negara harus mempertahankan kedaulatan dan bela Negara dari serangan musuh yang dapat menghancurkan Negara.
2.      Kita sebagai warga Negara harus menghargai hak orang lain.
3.      Kita sebagai warga Negara harus wajib membayar pajak untuk memperlancar pembangunan.
4.      Kita sebagai warga Negara harus mematuhi peraturan lalu lintas agar bisa tertib dan aman saat mengendarai kendaraan.
5.      Kita sebagai warga Negara harus membantu korban bencana di Negara kita sendiri.
6.      Wajib belajar agar menjadi warga Negara Indonesia yang cerdas.

Sumber : Pendidikan Kewarganegaraan Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama Jakarta 2005

Tidak ada komentar:

Posting Komentar