"curahan hati sang kekasih"
"kasih kau telah pergi tinggalkan diriku..
kini ku sendiri menjalani hidup tanpa dirimu
kemana kah kau pergi ...
diriku di sini menanati saat kedatngan mu kembali..
hidup ini tak berarti tanpa dirimu,hampa rasanya ..
tak kan ada lagi canda tawa mu ....
"di setiap senyuman manis wajah mu...
kembailah kasih ku....
kan ku peluk dirimu dengan kehangatan...
cinta dan kasih sayang ku pada mu..
Senin, 24 Juni 2013
Tantangan Implementasi Wawasan Nusantara dengan adanya era Kapitalisme
Di era baru kapitalisme,sistem ekonomi untuk mendapatkan
keuntungan dengan melakukan aktivitas-aktivitas secara luas dan mencakup semua
aspek kehidupan masyarakat sehingga diperlukan strategi baru yaitu adanya
keseimbangan.
Untuk dapat bertahan dalam era baru kapitalisme harus membuat strategi baru
yaitu keseimbangan (balance) antara paham individu dan paham sosialis. Di era baru kapitalisme, negara-negara
kapitalis dalam rangka mempertahankan eksistensinya dibidang ekonomi menekan
negara-negara berkembang dengan menggunakan isu-isu global yaitu Demokrasi, Hak
Azasi Manusia, Lingkungan hidup.
Penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada
pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan
negara.
1. Implementasi dalam
kehidupan politik, adalah
menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis,
mewujudkan pemerintahan yang kuat, aspiratif, dipercaya.
2. Implementasi dalam
kehidupan ekonomi, adalah
menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil.
3. Implementasi dalam
kehidupan sosial budaya, adalah
menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati
segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan yang hidup di sekitarnya dan
merupakan karunia Sang Pencipta.
4. Implementasi dalam
kehidupan pertahanan dan keamanan, adalah
menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan membentuk sikap bela negara pada
setiap WNI.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam
mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
1. Pelaksanaan
kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik,
UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang
tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti
dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan
prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan
kesatuan bangsa.
2. Pelaksanaan
kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan hukum
yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama
bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak
produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk
peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara
nasional.
3. Mengembangkan sikap
hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku,
agama, dan bahasa yang berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
4. Memperkuat komitmen
politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk mengikatkan
semangat kebangsaan dan kesatuan.
5. Meningkatkan peran
Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik sebagai
upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau
kosong.
Referensi:
http://id.wikipedia.org/wiki/Wawasan_Nusantara#Implementasi
Keberhasilan Implementasi Wawasan Nusantara
Wawasan
Nusantara perlu menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap dan
bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, dan menangani permasalahan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang beroriantasi kepada
kepentingan rakyat dan keutuhan wilayah tanah air. Wawasan Nusantara juga perlu
diimplementasikan dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya dan
pertahanan keamanan serta dalam upaya menghadapi tantangan – tantangan dewasa
ini. Karena itu, setiap warga negara Indonesia perlu memiliki kesadaran untuk :
1. Mengerti, memahami, dan menghayati hak dan
kewajiban warga negara serta Hubungan warga negara dengan negara, sehingga
sadar sebagai bangsa Indonesia yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila, UUD
1945, dan Wawasan Nusantara.
2. Mengerti,
memahami, dan menghayati bahwa di dalam menyelenggarakan kehidupannya
negara memerlukan Konsepsi Wawasan Nusantara, sehingga
sadar sebagai warga
negara yang memiliki Wawasan Nusantara guna mencapai cita – cita dan
tujuan nasional.
3. konsepsi
wawasan nusantara sehingga sadar sebagai warga negara yang
memiliki cara pandang.
Untuk mengetuk hati
nurani setiap warga negara Indonesia agar sadar bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara, diperlukan pendekatan dengan program yang teratur, terjadwal, dan
terarah. Hal ini akan mewujudkan keberhasilan dari implementasi Wawasan
Nusantara.
h
Implementasi Wawasan
Nusantara
Penerapan
Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak
yang senantiasa mendahulukan kepentingan negara.
a. Implementasi
dalam kehidupan politik,
b. Implementasi
dalam kehidupan Ekonomi,
c. Implementasi
dalam kehidupan Sosial Budaya,
d. Implementasi
dalam kehidupan Pertahanan Keamanan
Ø Kehidupan
Politik
Ada
beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan
nusantara, yaitu:
1. Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur
dalam undang-undang, seperti UU partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU
Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan
mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden,
anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan
keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
2. Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan
bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku. Seluruh bangsa
Indonesia harus mempunyai dasar hokum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa
pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan
oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak
bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
3. Mengembagkan sikap hak asasi manusia dan sikap
pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda,
sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
4. Memperkuat komitmen politik terhadap partai
politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan
kesatuan.
5. Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah
internasional dan memperkuat korps diplomatic ebagai upaya penjagaan wilayah
Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
Ø Kehidupan
ekonomi
1. Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi
yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas,hutan tropis
yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam
jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus
berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
2. Pembangunan ekonomi harus memperhatikan
keadilan dan keseimbangan antardaerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi
daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
3. Pembangunan ekonomi harus melibatkan
partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam
pengembangan usaha kecil.
Ø Kehidupan
sosial
1. Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi
antara masyarakat yang berbeda, dari segibudaya,status sosial maupun daerah.
Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib
belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
2. Pengembangan budaya Indonesia, untuk
melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang
memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan
pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
Ø Kehidupan
pertahanan dan keamanan
Membagun
TNI Profesional merupakan implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan.
1. Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan
harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif,
karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti
memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin,
melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar
kemiliteran.
2. Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman
suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan
ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara
warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
3. Membangun TNI yang profesional serta
menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah
Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.
Tantangan-tantangan Implementasi Wawasan
Nusantara antara lain :
1. Pemberdayaan
masyarakat.
2. Dunia
Tanpa Batas
3.
Era baru Kapitalisme
4. Kesadaran
Warga
KEDUDUKAN, FUNGSI DAN TUJUAN WAWASAN NUSANTARA
1.
Kedudukan
Wawasan Nusantara sebagai
Wawassan Nasional Bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya
oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya
mencapai dan mewujudkan cita – cita dan tujuan nasional. Dengan demikian,
Wawasan Nusantara menjadi landasan Visional dalam menyelenggarakan kehidupan
Nasional.
Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari
stratifikasinya sebagai berikut :
1. Pancasila sebagai falsafah, ideology bangsa dan dasar negara
berkedudukan sebagai landasan idiil.
2. Undang – Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi
negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
3. Wawasan Nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai
landasan Visional.
4. Ketahanan Nasional sebagai konsepsi nasional, berkedudukan
sebagai landasan konsepsional.
5. GBHN sebgai politik dan strategi nasional atau sebagai
kebijaksanaan dasar
Nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
Paradigma diatas perlu dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan
perundang – undangan. Paradigma nasional ini secara structural dan fungsional
mewujudkan keterkaitan hierarkis pyramidal dan secara instrumental
mendasari kehidupan nasional yang berdimensi kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
2. Fungsi
Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan
serta rambu – rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan
dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi
seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
3.Tujuan
Wawasan Nusantara
bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat
Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan
individu, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah. Hal tersebut bukan
berarti menghilangkan kepentingan – kepentingan individu, kelompok, suku bangsa
atau daerah. Kepntingan – kepentingan tersebut tetap dihormati, diakui, dan
dipenuhi, selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau
kepentingan masyarakat banyak. Nasionalisme yang tinggi di segala bidang
kehidupan demi tercapainya tujuan nasional tersebut merupakan pancaran dari
makin meningkatnya rasa, paham, dan semangat kebangsaan dalam jiwa bangsa
Indonesia sebagai hasil pemahaman dan penghayatan Wawasan Nusantara.
sumber : http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/04/kedudukan-fungsi-dan-tujuan-wawasan-nusantara/
Jumat, 22 Maret 2013
PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA SEKALIGUS HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
- Pengertian Bangsa
Bangsa (nation)
menurut Hans Kohn (Kaelan, 2002: 212-213) bahwa bangsa terbentuk oleh persamaan
bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara dan kewarganegaraan. Sedangkan
Ernest Renan menyatakan bahwa bangsa (nation) adalah suatu solidaritas,
suatu jiwa, suatu asas spiritual, suatu solidaritas yang dapat tercipta oleh
perasaan pengorbanan yang telah lampau dan bersedia dibuat di masa yang akan
datang. Meskipun dikalangan pakar kenegaraan belum terdapat persamaan
pengertian bangsa, namun faktor objektif yang terpenting dari suatu Bangsa
adalah kehendak atau kemauan bersama yang lebih dikenal dengan nasionalisme.
Fredrich Hertz dalam bukunya
“Nationality in History and Politics” mengemukakan bahwa setiap bangsa
mempunyai 4 (empat) unsur aspirasi sebagai berikut:
- Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas.
- Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya.
- Keinginan dalam kemandirian, keunggulan, individualisme, keaslian, atau kekhasan.
- Keinginan untuk menonjol (unggul) diantara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh, dan prestise.
- Pengertian Negara
Negara adalah suatu
organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama–sama
mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang
mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok
manusia tersebut.
Atau bisa diartikan sebagai
satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat
masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
Teori terbentuknya negara
a. Teori
Hukum Alam (Plato dan Aristoteles).
Kondisi Alam => Berkembang
Manusia => Tumbuh Negara.
b. Teori
Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan
Tuhan, termasuk adanya negara.
c. Teori
Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi
alam dan timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah
cara–caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan
dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Di dalam prakteknya,
terbentuknya negara dapat pula disebabkan karena :
a. Penaklukan.
b.
Peleburan.
c.
Pemisahan diri
d. Pendudukan
atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya.
Unsur Negara
- Konstitutif.
Negara meliputi wilayah
udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau
masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat
- Deklaratif.
Negara mempunyai tujuan,
undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de
facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.
Bentuk Negara
a. Negara kesatuan
1. Negara Kesatuan dengan
sistem sentralisasi
2. Negara Kesatuan dengan
sistem desentralisasi
b. Negara serikat, di
dalam negara ada negara yaitu negara bagian.
3. Pemahaman Hak Dan
Kewajiban Warga Negara
a. Hak warga negara.
Hak–hak asasi manusia dan
warga negara menurut UUD 1945 mencakup :
- Hak untuk menjadi warga
negara (pasal 26)
- Hak atas kedudukan yang
sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
- Hak atas persamaan
kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27
ayat 1)
- Hak atas penghidupan yang
layak (pasal 27 ayat 2)
- Hak bela negara (pasal 27
ayat 3)
- Hak untuk hidup (pasal 28
A)
- Hak membentuk keluarga
(pasal 28 B ayat 1)
- Hak atas kelangsungan hidup
dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2)
- Hak pemenuhan kebutuhan
dasar (pasal 28 C ayat 1)
- Hak untuk memajukan diri
(pasal 28 C ayat 2)
- Hak memperoleh keadilan
hukum (pasal 28 d ayat 1)
- Hak untuk bekerja dan
imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
- Hak memperoleh kesempatan
yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
- Hak atas status
kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
- Kebebasan memeluk agama dan
beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih
pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara
dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
- Hak atas kebebasan
menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati nuraninya
(pasal 28 E ayat 2)
- Hak atas kebebasan
berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
- Hak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi (pasal 28 F)
- Hak atas perlindungan diri
pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)
- Hak untuk bebas dari
penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal
28 G ayat 2)
- Hak memperoleh suaka
politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
-
Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
- Hak mendapat
kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
- Hak atas jaminan sosial
(pasal 28 H ayat 3)
- Hak milik pribadi (pasal 28
H ayat 4)
- Hak untuk tidak diperbudak
(pasal 28 I ayat 1)
- Hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
- Hak bebas dari perlakuan
diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
- Hak atas identitas budaya
(pasal 28 I ayat 3)
- Hak kemerdekaan berserikat,
berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28)
- Hak atas kebebasan beragama
(pasal 29)
- Hak pertahanan dan
keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
- Hak mendapat
pendidikan (pasal 31 ayat 1)
b. Kewajiban warga negara
antara lain :
- Melaksanakan aturan hukum.
- Menghargai hak orang lain.
- Memiliki informasi dan
perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
- Melakukan kontrol terhadap
para pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya
- Melakukan komuniksai dengan
para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional.
- Membayar pajak – Menjadi
saksi di pengadilan
- Bersedia untuk
mengikuti wajib militer dan lain–lain.
Sumber : http://ulanolivia.wordpress.com/2011/03/18/pengertian-bangsa-dan-negara-sekaligus-hak-dan-kewajiban-warga-negar
HAK ASASI MANUSIA
Pemahaman tentang hak
asasi manusia.
HAM adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku
secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika
Serikat (Declaration of Independence of USA) dan
tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan
pasal 31 ayat 1
Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal
sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya
termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi
Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang
dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal
berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara
tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya.
Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali,
pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM
pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing
sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah
untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki
warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai
manusia.
Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral
dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan
sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian
serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas
internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM
itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu
terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana
telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM:
- Penindasan dan membatasi hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
- Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
- Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan penguasa dan partai tiran/otoriter.
Sumber: .wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia
Rabu, 02 Mei 2012
MANUSIA DAN KEINDAHAN
Keindahan
adalah suatu bentuk pemandangan yang menakjubkan atau meneynangkan yang Allah
ciptakan untuk kebutuhan umatnya, manusia dan keindahan memang tidak bisa di
pisahkan sehingga di butuhkan pelestarian untuk menuangkan bentuk ke indahan
itu sendiri, yaitu seperti karya seni lukis, seni rupa, seni suara maupun seni pertunjukan yang nantinya dapat lebih di
kembangkan dan di lestarikan untuk jangka waktu yang lebih panjang lagi.
Kawasan keindahan bagi manusia
sangatlah luas, seluas ke anekaragaman manusia dan seiring berkembangnya
teknologi budayaan dan sosila. Karena itu
keindahan dapat di katakan, bahwa keindahan adalah bagian hidup manusia yang
sangat penting untuk kebutuhan jasmani dan rohani tiap manusia, keindahan tak
dapat di pisahkan dari kehidupan manusia dimanapun siapapun dan kapanpun kita
dapat menikmati keindahan itu.
Keindahn identik
dengan kebenaran, kebenaran identik juga dengan keindahan, keduanya mempunyai
nilai yang sama yaitu abadi, dan mempunyai daya tarik yang sangat tinggi dan
selalu bertambah, yang tidak mengandung kebenaran berati tidak indah. Karena itu
tiruan lukisan monalisa tidak indah, karena dasarnya tidak benar. Sudah tentu
kebenaran di sini bukan kebenaran ilmu, tpi kebenaran ke indahan itu sendiri.
Manusia menikmati keindahan
berarti manusia mempunyai pengalaman keindahan, pengalaman keindahan biasanya
bersifat tersirat (visual) atau terdengar (auditory) walaupun tidak terbatas
pada dau bidang tersebut. Keindahan bersifat alamiah artinya Allah menciptakan
ke indahan itu untuk di rawat, di lestarikan dan di jaga oleh umatnya. Konsep keindahan
itu sendiri sanagtlah abstrak ia identik dengan kebenaran. Batas suatu
keindahan dapat berhenti apabila benda atau pemandangn di katakan kurang
menarik untuk di lihat.
Keindahan mempunyai
daya tarik yang selalu bertambah, sedangkan yang tidak mempunyai unsur
keindahan tidak mempunyai daya tarik. Orang yang mempunyai kosnsep keindahan
adalah orang yang mempunyai imajinasi, rajin dan kreatif dalam menghubungakan
benda yang satu dengan yang lainnya. Dengan kata lain imajinasi adalah poros
yang menghubungkan suatu benda dengan benda yang lain sebagai objek
imajinasinya.
Kesimpulan dan saran......
Mengenai manusia
dan keindahan menurut saya ialah suatu bentuk pemandangan yang sangatlah indah
yang Allah citakan untuk kita, maka jagalah alam semesta ini jangan di rusak
dengan cara penebangan liar dan lain sebagainya, Karena allah ciptakan alam
semesta ini dengan ke indahannya untuk membuat kita nyaman, dan dapan merasakan
keindahan itu sendiri, jagalah dan rawatlah alam semesta ini, supaya indah
selamanya.....
Sumber
http://triajiwantoro.blogspot.com/2012/04/manusia-dan-keindahan.html
Jumat, 27 April 2012
"Manusia dan penderitaan"
Penderitaan
adalah suatu beban yang di tanggung oleh semua makhluk di alam dunia ini,
penderitaan yang sering di rasakan oleh manusia adalah beban hidup yang semakin
sulit seperti, kehausan, kelaparan, kesakitan, kepedihan, kesengsaraan dan kejenuhan,
penderitaan ibarat sebuah siksaan yang banyak di alami oleh sebagian manusia di
dunia ini.
Berbicara tentang siksaan, maka terbayang
pada ingatan kita tentang neraka dan dosa dan akhirnya firman Allah dalam kitab
suci Al – Quran. Seperti kita maklumi di dalam kitab suci Al – Quran terdapat
banyak sekali surat dan ayat yang membicarakannya tentang siksaan ini.
Dalam Al – Quran surat – surat lain banyak
berisi jenis ancaman dan siksaan bagi orang – orang musyrik, syirik, makan
riba, dengki, memfitnah, mencuri, makan harta anak yatim, dan sebagainya. Namun
siksaan yang dialami manusia setelah didunia fana ini tidak akan dibicarakan
oleh penulis dalam modul ini, karena itu tugas para ahli agama.
Berbicara tentang siksaan terbayang
dibenak kita sesuatu yang sangat mengerikan bahkan mungkin mendirikan bulu
kuduk kita, siksaan itu berupa penyakit, siksaan hati, siksaan badan oleh orang
lain dan sebagainya.
Penderitaan bukanlah akhir dari segala-glanya,
penderitaan yang kita alami adalah suatu ujian dari Allah atas perbuatan yang
telah kita lakukan dan atas ulah manusia itu sendiri, janganlah kamu menyesali
atas cobaan yang allah berikan ke pada kita, karena di balik itu semua ada
hikmah yang dapat kita ambil dan menjadi renungan atas apa yang telah kita
perbuat. Cobaan yang allah berikan kepada kita semua itu tidak akan melebihi
batas kemampuannya, karena allah pun tau batasan-batasannya, jadi janganlah
berkeluh kesah karena semua ada hikmah yang dapat kita ambil dan dapat kita
pelajari supaya bisa menjadi orang yang lebih baik dari sebelum-sebelumnya.
Langganan:
Postingan (Atom)