- Pengertian Bangsa
Bangsa (nation)
menurut Hans Kohn (Kaelan, 2002: 212-213) bahwa bangsa terbentuk oleh persamaan
bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara dan kewarganegaraan. Sedangkan
Ernest Renan menyatakan bahwa bangsa (nation) adalah suatu solidaritas,
suatu jiwa, suatu asas spiritual, suatu solidaritas yang dapat tercipta oleh
perasaan pengorbanan yang telah lampau dan bersedia dibuat di masa yang akan
datang. Meskipun dikalangan pakar kenegaraan belum terdapat persamaan
pengertian bangsa, namun faktor objektif yang terpenting dari suatu Bangsa
adalah kehendak atau kemauan bersama yang lebih dikenal dengan nasionalisme.
Fredrich Hertz dalam bukunya
“Nationality in History and Politics” mengemukakan bahwa setiap bangsa
mempunyai 4 (empat) unsur aspirasi sebagai berikut:
- Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas.
- Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya.
- Keinginan dalam kemandirian, keunggulan, individualisme, keaslian, atau kekhasan.
- Keinginan untuk menonjol (unggul) diantara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh, dan prestise.
- Pengertian Negara
Negara adalah suatu
organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama–sama
mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang
mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok
manusia tersebut.
Atau bisa diartikan sebagai
satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat
masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
Teori terbentuknya negara
a. Teori
Hukum Alam (Plato dan Aristoteles).
Kondisi Alam => Berkembang
Manusia => Tumbuh Negara.
b. Teori
Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan
Tuhan, termasuk adanya negara.
c. Teori
Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi
alam dan timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah
cara–caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan
dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Di dalam prakteknya,
terbentuknya negara dapat pula disebabkan karena :
a. Penaklukan.
b.
Peleburan.
c.
Pemisahan diri
d. Pendudukan
atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya.
Unsur Negara
- Konstitutif.
Negara meliputi wilayah
udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau
masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat
- Deklaratif.
Negara mempunyai tujuan,
undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de
facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.
Bentuk Negara
a. Negara kesatuan
1. Negara Kesatuan dengan
sistem sentralisasi
2. Negara Kesatuan dengan
sistem desentralisasi
b. Negara serikat, di
dalam negara ada negara yaitu negara bagian.
3. Pemahaman Hak Dan
Kewajiban Warga Negara
a. Hak warga negara.
Hak–hak asasi manusia dan
warga negara menurut UUD 1945 mencakup :
- Hak untuk menjadi warga
negara (pasal 26)
- Hak atas kedudukan yang
sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
- Hak atas persamaan
kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27
ayat 1)
- Hak atas penghidupan yang
layak (pasal 27 ayat 2)
- Hak bela negara (pasal 27
ayat 3)
- Hak untuk hidup (pasal 28
A)
- Hak membentuk keluarga
(pasal 28 B ayat 1)
- Hak atas kelangsungan hidup
dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2)
- Hak pemenuhan kebutuhan
dasar (pasal 28 C ayat 1)
- Hak untuk memajukan diri
(pasal 28 C ayat 2)
- Hak memperoleh keadilan
hukum (pasal 28 d ayat 1)
- Hak untuk bekerja dan
imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
- Hak memperoleh kesempatan
yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
- Hak atas status
kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
- Kebebasan memeluk agama dan
beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih
pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara
dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
- Hak atas kebebasan
menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati nuraninya
(pasal 28 E ayat 2)
- Hak atas kebebasan
berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
- Hak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi (pasal 28 F)
- Hak atas perlindungan diri
pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)
- Hak untuk bebas dari
penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal
28 G ayat 2)
- Hak memperoleh suaka
politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
-
Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
- Hak mendapat
kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
- Hak atas jaminan sosial
(pasal 28 H ayat 3)
- Hak milik pribadi (pasal 28
H ayat 4)
- Hak untuk tidak diperbudak
(pasal 28 I ayat 1)
- Hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
- Hak bebas dari perlakuan
diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
- Hak atas identitas budaya
(pasal 28 I ayat 3)
- Hak kemerdekaan berserikat,
berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28)
- Hak atas kebebasan beragama
(pasal 29)
- Hak pertahanan dan
keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
- Hak mendapat
pendidikan (pasal 31 ayat 1)
b. Kewajiban warga negara
antara lain :
- Melaksanakan aturan hukum.
- Menghargai hak orang lain.
- Memiliki informasi dan
perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
- Melakukan kontrol terhadap
para pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya
- Melakukan komuniksai dengan
para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional.
- Membayar pajak – Menjadi
saksi di pengadilan
- Bersedia untuk
mengikuti wajib militer dan lain–lain.
Sumber : http://ulanolivia.wordpress.com/2011/03/18/pengertian-bangsa-dan-negara-sekaligus-hak-dan-kewajiban-warga-negar