"curahan hati sang kekasih"

"kasih kau telah pergi tinggalkan diriku.. kini ku sendiri menjalani hidup tanpa dirimu kemana kah kau pergi ... diriku di sini menanati saat kedatngan mu kembali.. hidup ini tak berarti tanpa dirimu,hampa rasanya .. tak kan ada lagi canda tawa mu .... "di setiap senyuman manis wajah mu... kembailah kasih ku.... kan ku peluk dirimu dengan kehangatan... cinta dan kasih sayang ku pada mu..

Kamis, 05 Januari 2012

"Identitas Nasional Bangsa dan contohnya"

          Bagaimanakah kondisi Indonesia saat ini dalam mempertahankan identitas nasional beserta contoh-contoh yang terjadi saat ini?
Seperti yang kita ketahui bahwa saat ini era globalisasi yang sedang melanda masyarakat dunia, cenderung melebur semua identitas menjadi satu, yaitu tatanan dunia baru. Masyarakat Indonesia ditantang untuk makin memperkokoh jatidirinya. Bangsa Indonesia pun dihadapkan pada problem krisis identitas, atauupaya pengaburan/ eliminasi identitas. Hal ini didukung dengan fakta seringdijumpai masyarakat Indonesia yang dari segi perilaku sama sekali tidak menampakkan identitas mereka sebagai masyarakat Indonesia. Padahal bangsa ini mempunyai identitas yang jelas, yang berbeda dengan kapitalis dan komunis,yaitu Pancasila.

          Penetapan Pancasila sebagai azas selayaknya didukung olehmas yarakat Indonesia dengan menampilkan jati dirinya yang khas, yaitu identitas bangsa. Manakala masyarakat tidak menampilkan identitas ini sesungguhnya berarti Pancasila tidak dilaksanakan dalam berkehidupan di masyarakat. Sebenarnya Pancasila akan mengangkat bangsa ini sebagai salah satu warna dari berbagai identitas yang ada di masyarakat dunia, baik dalam bermasyarakat maupun bernegara. Bangsa ini malah bangga mempunyai identitas “baru” yang bila diperhatikan merupakan perwujudan antara identitas kapitalis dan komunis.Di bidang perekonomian, misalnya, banyak pergeseran ke arah kapitalis dimana swastanisasi dari sektor usaha yang melayani hajat hidup masyarakat kini sudah banyak. Atau pengalihan sektor informasi ke swasta, yang merupakan pergeseran identitas Pancasila ke Kapitalis/Liberalis. Pemimpin besar Bung Karno pernah mengatakan, bangsa Indonesia harus mandiri dan tidak ikut-ikutan pada budaya bangsa lain. Sekarang justru masyarakat kita telah berperilaku kapitalis/liberalis,yang artinya telah mengubah budaya kita sendiri. Lihat saja, kontes ratu kecantikan dengan dalih macam-macam. Serta, penafsiran yang salah terhadap perempuan dan poligami, pornografi yang dianggap seni, dan lain-lain. Itu semua menjauhkan gagasan suatu negeri dari cita-cita masyarakat madani atau masyarakat adil dan makmur, adil dalam kemakmuran dan makmur dalam keadilan.

          Kaum kapitalis/liberalis gencar mengekspor tatanan yang menjadi identitasnya, melalui bantuan-bantuan dan pinjaman, baik program pembangunan masyarakat, pendidikan, kesehatan. Dengan isu demokrasi gender, dan lain-lain.Di sini, bukan berarti pancasila paham yang tertutup. Justru Pancasila mengajarkan sikap supel, luwes, dan saling menghargai kemerdekaan bangsa lain.Dalam pergaulan dunia pun paham Pancasila menganut sistem politik bebas aktif.Ini menujukkan Indonesia memiliki identitas sendiri dalam percaturan dunia.Guna mewujudkan identitas yang khas, masyarakat Indonesia hendaknya berupaya sungguh-sungguh dalam mengarahkan akal pikiran dan kecenderungan dengan satu arah yang dibangun di atas satu azas, yaitu Pancasila. “Azas tunggal”yang digunakan dalam pembentukan identitas merupakan hal yang pentingdi perhatikan. Kelalaian dalam hal ini akan menghasilkan identitas yang tidak jelas warnanya. Mengembangkan identitas ini bisa dilakukan dengan cara membakar semangat masyarakat untuk serius dan sungguh-sungguh dalam mengisi pemikirannya dengan nilai-nilai Pancasila, serta mengamalkannya dalam seluruhaspek kehidupan bermasyarakat dan berbangsa baik dalam bidang ekonomi, politik, sosial, dan budaya.

"Hak dan kewajiban Warga indonesia dan contohnya"

             Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 seperti salah satunya ialah:

1. hak dan kewajiban dalam bidang politik

             Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu:
1. Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
2. Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.
itulah hak dan kewajiban bangsa Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945.

2. HAK DAN KEWAJIBAN yang terkandung dalam UUD 45 pasal 26-31..

              Pasal 26 ayat 1 yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara. Pada ayat 2,syarat -syarat mengenai kewarganegaraanditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 28 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul,mengeluarkan pikran dengan lisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 30 ayat 1 bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan ayat 2 mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan UU No.6 Hubungan warga negara dengan Negara.

Contoh Hak Warga Negara Indonesia:
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh.
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.

Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia

1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.

2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).

3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.

4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.

5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.